Saturday, 31 March 2018

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( HAK ASASI MANUSIA )



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus ihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.


1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.            Apa pengertian dari HAM, baik menurut sendiri maupun para ahli?
2.            Apa saja macam-macam HAM?
3.            Sebutkan contoh kasus pelanggaran HAM?
4.            Apa upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
5.            Bagaimana partisipasi/ peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai bahan pelajaran/ tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan selain itu bertujuan supaya kita dapat memahami mengenai pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya, sampai peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
 

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut saya pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME.

Sedangkan menurut pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1.            John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.            Prof. Koentjoro Poerbopranoto (1976)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3.            G.J. Wolhots 
Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan.
4.            Jan Materson
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB, merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup sebagai manusia
5.            Prof. Darji Darmodiharjo, S. H. 
Hak asasi manusia adalah dasar atau hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang lain."
6.            Muladi (1996)
Mengemukakan pengertian HAM secara universal,yang dirumuskan sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah segala hak-hak dasar yang melekat pada diri dalam kehidupannya.
7.            Jack Donnely 
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
8.            Peter R. Baehr
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu
9.            Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.

2.2 Macam-Macam HAM
1.      Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing. Menyatakan pendapat, dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.      Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3.      Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.


4.      Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5.      Hak asasi dalam perlindungan hukum dan pemerintahan (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil di- penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
6.      Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.

Menurut UU no 39 Th. 1999 beberapa HAM yang ada di indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Hak untuk hidup
Adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hudp, dan meningkatkan taraf kehidupan (pasal 9 ayat (1) ), hidup tentram, aman, damai bahagia, kesejahteraan  lahir dan batin ( pasal 9 ayat (3) ). Hak untuk hidup juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati.
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Adalah hak setiap orang untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah ( pasal 10 ayat (1) ). Perkawinan yang sah adalah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Hak mengembangkan diri
Yaitu hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak ( pasal 12), perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera, sesuai dengan HAM (pasal 12).
4.      Hak memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa diskriminasi( pasal 17) berhak memperoleh keadilan dan untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan: baik dalam perkara perdata, pidana maupun administrasi.
5.      Hak atas kemerdekaan pribadi
a.       Hak tidak diperbudak
b.      Hak bebas memeluk agama
c.       Hak kewarganegaraan
d.      Hak bertempat tinggal
6.      Hak atas rasa aman
a.       Hak perlindungan
b.      Hak rasa aman
c.       Hak rahasia surat
d.      Hak bebas dari penyiksaan
e.       Hak bebas dari ancaman
f.       Hak tidak diperlakukan sewenang-wenang
g.      Hak tidak disiksa
7.      Hak atas kesejahteraan
a.       Hak milik
b.      Hak atas pekerjaan
c.       Hak mendirikan serikat kerja
d.      Hak atas kehidupan yang layak
e.       Hak atas jaminan sosial
f.       Hak atas perawatan
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan
a.       Hak memilih dan dipilih
b.      Hak mengajukan pendapat
9.      Hak berkomunikasi
a.       Hak berbicara dan mengungkapkan pendapat
b.      Hak mendapatkan informasi
c.       Hak-hak berkumpul dan berserikat
10.  Perlindungan hukum
a.       Hak mendapat perlindungan saksi dan korban
b.      Hak perlindungan anak dan perempuan

Pelanggaran hak asasi manusia
Pelanggaran HAM pada dasar nya dapat terjadi dengan dua cara.
Pertama, pelanggaran yang dilakukan negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat langsung(violence by action)
Sehingga menimbulkan pelanggaran HAM.
Kedua, pelanggaran HAM yang timbul akibat kelalaian negara (violence by omision) disini negara tidak bertindak atau lalai untuk melindungi dan menjamin HAM dari setiap warganya.

Pengadilan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,maka yang merupakan lingkup kewenangan pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000 sebagai berikut:
a.       Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan mengutus perkara pelanggaran HAM yang bergerak
b.      Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa,memutus perkara pelanggaran  HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI
c.       Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
d.      Pelanggaran HAM yang berat meliputi:
1.      Kejahatan dinosida,adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok eknik,dan kelompok agama.
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan,adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistem matik  yang diketahui nya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

          Ketentuan pidana untuk perkara HAM yang berat dapat dikelompokkan kedalam 4 kelompok (Soedjono,2002),
Yaitu :
1.      Kelompok kesatu,yaitu perbuatan pelanggaran HAM yang berat “Genosida” dipidana dengan pidana pidana paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
2.      Kelompok kedua,yaitu perbuatan pelanggaran HAM yang berat “kejahatan terhadap kemanusiaan”salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan langsung terhadap penduduk sipil,dipidana mati atau seumur hidup atau palinng lam 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
3.      Kelompok ketiga,yaitu perbuatan percobaan,permufakatan jahat atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran HAM yabg berat “Genosida” atau “kejahatan terhadap kemanusiaan”
4.      Kelompok keempat,yaitu komandan militer dipertanggung jawabkamn terhadap pasukan yang berada dibawah komando nya.

2.3 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
  6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
  7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
  8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah

2.4 Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di Indonesia
1.      Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.      Pembentukan  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.      Adanya pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.      Dibentuknya KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.      Dimasukkannya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945

Sedangkan Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM:
a.       Pembentukan lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b.      Pemberdayaan hokum dari lembaga-lembaga hukum yang ada.

2.5 Partisipasi /Peran serta Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan
v  Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada KOMNAS HAM atau lembaga berwenang lainnya.
v  Masyarakat juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti, memberikan pendidikan, dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.

Peran serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan melalui hal-hal berikut :
1.      Pada tanggal 7 Juni 1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan antara lain :
a.       Menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b.      Mengkaji berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c.       Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
d.      Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
2.      Pasca Orde Baru (era reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3.      Landasan bagi penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
4.      Tonggak lain dalam sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
5.      Pembentukan lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6.      Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh Pengadilan HAM.
7.      Di sisi lain, melalui berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
  
  
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
 

No comments:

Post a Comment