BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
ihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari
HAM, baik menurut sendiri maupun para ahli?
2.
Apa saja macam-macam
HAM?
3.
Sebutkan contoh kasus
pelanggaran HAM?
4.
Apa upaya perlindungan
dan pemajuan HAM?
5.
Bagaimana partisipasi/
peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai bahan pelajaran/ tugas mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan dan selain itu bertujuan supaya kita dapat memahami mengenai
pengertian dari HAM (Hak Asasi Manusia), kasus pelanggarannya, sampai peran
serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut saya
pengertian hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh
manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan YME.
Sedangkan menurut
pendapat para ahli HAM dapat diartikan sebagai berikut.
1.
John Locke
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa
sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat
diganggu gugat (bersifat mutlak)
2.
Prof. Koentjoro
Poerbopranoto (1976)
Hak asasi manusia adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
3.
G.J. Wolhots
Hak-hak asasi manusia adalah sejulah hak
yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat
kemanusiaan.
4.
Jan Materson
Anggota Komisi Hak Asasi Manusia PBB,
merumuskan pengertian HAM dalam “human right could be generally defines as
those right which are inherent in our nature and without which we cannot live
as human being” yang artinya HAM adalah hak-hak yang secara secara inheren
melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidaka dapat hidup
sebagai manusia
5.
Prof. Darji
Darmodiharjo, S. H.
Hak asasi manusia adalah dasar atau hak
– hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha
esa. Hak – hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban – kewajiban yang
lain."
6.
Muladi (1996)
Mengemukakan pengertian
HAM secara universal,yang dirumuskan
sebagai those rights which are inherent in our nature and without which we
cannot live as human being. Rumusan tersebut garis besarnya adalah segala
hak-hak dasar yang melekat pada diri dalam kehidupannya.
7.
Jack Donnely
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif,
melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia."
8.
Peter R. Baehr
Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang
dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu
9.
Miriam Budiardjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di
dalam kehidupan masyarakat.
2.2 Macam-Macam HAM
1.
Hak asasi pribadi
(personal rights)
Hak asas pribadi adalah hak kebebasan
beragama, beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing. Menyatakan pendapat,
dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
2.
Hak asasi ekonomi
(property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan
sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu. serta hak untuk mengadakan
perjanjian atau kontrak.
3.
Hak asasi dalam
kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah
hak asasi untuk mendaparkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
(Rights of Legal Equality) atau dikenal dengan hak kesamaan hukum.
4.
Hak asasi politik
(political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, .hak untuk
mendirikan partai politik, serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, arau
saran.
5.
Hak asasi dalam
perlindungan hukum dan pemerintahan (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tatacaradan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendaparkan perlakuan yang
wajar dan adil di- penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan
pembelaan hukum.
6.
Hak asasi sosial dan
kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal'aan
merupakan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan
dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial budaya.
Menurut UU no 39 Th.
1999 beberapa HAM yang ada di indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Hak untuk hidup
Adalah hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hudp, dan meningkatkan
taraf kehidupan (pasal 9 ayat (1) ), hidup tentram, aman, damai bahagia,
kesejahteraan lahir dan batin ( pasal 9
ayat (3) ). Hak untuk hidup juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang
yang terpidana mati.
2.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
Adalah hak setiap orang untuk membentuk suatu keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah ( pasal 10 ayat (1) ). Perkawinan yang
sah adalah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak mengembangkan diri
Yaitu hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak ( pasal 12), perlindungan bagi pengembangan pribadinya
untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas
hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab,
berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera, sesuai dengan HAM (pasal 12).
4.
Hak memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa diskriminasi( pasal 17) berhak memperoleh keadilan dan
untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan: baik dalam perkara perdata, pidana maupun administrasi.
5.
Hak atas kemerdekaan
pribadi
a.
Hak tidak diperbudak
b.
Hak bebas memeluk
agama
c.
Hak kewarganegaraan
d.
Hak bertempat tinggal
6.
Hak atas rasa aman
a.
Hak perlindungan
b.
Hak rasa aman
c.
Hak rahasia surat
d.
Hak bebas dari
penyiksaan
e.
Hak bebas dari ancaman
f.
Hak tidak diperlakukan
sewenang-wenang
g.
Hak tidak disiksa
7.
Hak atas kesejahteraan
a.
Hak milik
b.
Hak atas pekerjaan
c.
Hak mendirikan serikat
kerja
d.
Hak atas kehidupan
yang layak
e.
Hak atas jaminan
sosial
f.
Hak atas perawatan
8.
Hak turut serta dalam
pemerintahan
a.
Hak memilih dan
dipilih
b.
Hak mengajukan
pendapat
9.
Hak berkomunikasi
a.
Hak berbicara dan
mengungkapkan pendapat
b.
Hak mendapatkan
informasi
c.
Hak-hak berkumpul dan
berserikat
10. Perlindungan hukum
a.
Hak mendapat
perlindungan saksi dan korban
b.
Hak perlindungan anak
dan perempuan
Pelanggaran hak asasi
manusia
Pelanggaran HAM pada
dasar nya dapat terjadi dengan dua cara.
Pertama, pelanggaran
yang dilakukan negara secara aktif dengan tindakan yang bersifat
langsung(violence by action)
Sehingga menimbulkan
pelanggaran HAM.
Kedua, pelanggaran HAM
yang timbul akibat kelalaian negara (violence by omision) disini negara tidak
bertindak atau lalai untuk melindungi dan menjamin HAM dari setiap warganya.
Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Berdasarkan
Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,maka yang merupakan lingkup
kewenangan pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000 sebagai berikut:
a.
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan mengutus perkara pelanggaran HAM yang
bergerak
b.
Pengadilan HAM
berwenang juga memeriksa,memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara RI oleh WNI
c.
Pengadilan HAM tidak
berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang
dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
d.
Pelanggaran HAM yang
berat meliputi:
1.
Kejahatan dinosida,adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok eknik,dan
kelompok agama.
2.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan,adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistem matik
yang diketahui nya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil.
Ketentuan pidana untuk perkara HAM
yang berat dapat dikelompokkan kedalam 4 kelompok (Soedjono,2002),
Yaitu :
1.
Kelompok kesatu,yaitu
perbuatan pelanggaran HAM yang berat “Genosida” dipidana dengan pidana pidana
paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
2.
Kelompok kedua,yaitu
perbuatan pelanggaran HAM yang berat “kejahatan terhadap kemanusiaan”salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan langsung terhadap penduduk
sipil,dipidana mati atau seumur hidup atau palinng lam 25 tahun dan paling
singkat 10 tahun
3.
Kelompok ketiga,yaitu
perbuatan percobaan,permufakatan jahat atau pembantuan untuk melakukan
pelanggaran HAM yabg berat “Genosida” atau “kejahatan terhadap kemanusiaan”
4.
Kelompok keempat,yaitu
komandan militer dipertanggung jawabkamn terhadap pasukan yang berada dibawah
komando nya.
2.3 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas
atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat
rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup
anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan
tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi,
proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW)
yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang
banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
2.4 Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM di
Indonesia
1.
Pembentukan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2.
Pembentukan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
3.
Adanya pengadilan hak
asasi manusia dan pengadilan HAM Ad HOC
4.
Dibentuknya KPP
(Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM untuk berbagai kasus HAM di Indonesia
5.
Dimasukkannya rumusan
hak asasi manusia dalam UUD 1945
Sedangkan Upaya
pemerintah dalam menegakkan HAM:
a.
Pembentukan
lembaga-lembaga penegakkan HAM, seperti Komnas HAM.
b.
Pemberdayaan hokum
dari lembaga-lembaga hukum yang ada.
2.5 Partisipasi /Peran serta Masyarakat
dalam Upaya Perlindungan dan Pemajuan
v Menyampaikan laporan atau pengaduan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada
KOMNAS HAM atau lembaga berwenang lainnya.
v Masyarakat juga dapat kerjasama dengan KOMNAS HAM untuk meneliti,
memberikan pendidikan, dan memperluas informasi mengenai HAM pada segenap
lapisan masyarakat.
Peran serta dan upaya perlindungan, pemajuan, penghormatan dan penegakan
HAM di Indonesia, tidak terlepas dari kesadaran internal atas perkembangan
opini dunia terhadap masalah-masalah demokratisasi dan hak asasi manusia. Hal
ini dapat kita lihat pada Pembuakaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang
mencumkan prinsip-prinsip pelaksanaan HAM.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran serta dan upaya
pemajuan, perlindungan, penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia dilakukan
melalui hal-hal berikut :
1.
Pada tanggal 7 Juni
1993, telah diupayakan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) sebagai tindak lanjut Lokakarya tentang HAM yang diselenggarakan oleh
Departemen Luar Negeri RI dengan dukungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan
hak asasi manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan
rangkaian kegiatan antara lain :
a.
Menyebarluaskan
wawasan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia baik kepada
masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional
b.
Mengkaji berbagai
instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasinya.
c.
Memantau dan
menyelidiki pelaksanaan hak-hak asasi manusia serta memberikan pendapat,
pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintah negara mengenai pelaksanaan hak
asasi manusia.
d.
Mengadakan kerja sama
regional dan internasional dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi
manusia.
2.
Pasca Orde Baru (era
reformasi), perhatian terhadap upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
di Indonesia semakin nyata, yakni dengan disahkannya Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998. Dalam
ketetapan tersebut, MPR menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan
pemahaman tentang HAM. Selain itu, Presiden dan DPR juga ditugaskan untuk
segera meratifikasi berbagai instrumen internasional tentang HAM.
3.
Landasan bagi
penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Dalam amandemen UUD 1945 tersebut persoalan HAM mendapat
perhatian yang khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang Hak Asasi Manusia
yang terdiri atas pasal 28 A hingga 28 J. hal ini menunjukkan keseriusan
Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia.
4.
Tonggak lain dalam
sejarah penegakkan hak asasi manusia di Indonesia adalah berdirinya pengadilan
HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM
ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan
pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
5.
Pembentukan
lembaga-lembaga yang menangani kejahatan HAM dan penyusunan beberapa instrumen
hukum pokok yang mengatur perlindungan terhadap HAM, secara nyata telah
mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi
pada masa lalu kini mulai terkuak. seperti penanganan protes massa Tanjung
Priok 1984, kerusuhan dan penembakan mahasiswa pada Mei 1998.
6.
Pembentukan Komisi
Penyelidik Pelanggraan (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai tugas pokok untuk
menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM. Di antara kasus-kasus
tersebut bahkan kasus Tanjung Priok dan kasus Timor-Timur telah ditangani oleh
Pengadilan HAM.
7.
Di sisi lain, melalui
berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), banyak pihak melakukan pembelaan dan
bantuan hukum (advokasi) terhadap para korban kejahatan HAM.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat
bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu
dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan
dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial
kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping
itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
No comments:
Post a Comment