Wednesday, 14 March 2018

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Politik.
            Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan kami saling bekerjasama dalam pembuatan makalah ini sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada anggota kelompok yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. 
             Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
            Akhir kata kami berharap semoga makalah  tentang Pancasila Sebagai Paradigma Dalam Pembangunan Politik dapat bermanfaat untuk masyarakat, dan dapat menjadi inspirasi terhadap pembaca.

Bandar Lampung,     Oktober 2017
Penulis
                       

                        Kelompok  3




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL..............................................................................        i
KATA PENGANTAR...........................................................................        ii
DAFTAR ISI..........................................................................................        iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...............................................................................        1
1.2 Tujuan.............................................................................................        2
1.3 Rumusan Masalah........................................................................          2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Paradigma Pembangunan............................................              3
2.2 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan dalam
Bidang Politik..................................................................................        4
2.3  Sistem Politik Demokrasi.............................................................           6

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.....................................................................................        8
3.2 Saran...............................................................................................        8


DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Paradigma merupakan suatu cara memecahkan masalah yang di anut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Paradigma juga dapat diartan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode dan prinsip dasar.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Jadi dapat diartikan paradigma adalah suatu pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Dan pada makalah ini penulis akan membahas mengenai paradigma pembangunan dalam bidang politik.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu yang dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Namun paradigama di Indonesia belum di laksanakan secara optimal, masih banyak paradigma di bidang-bidang tertentu yang belum sesuai dengan fungsinya dan berbeda antara teori yang ada dengan kenyataan yang selama ini terjadi.

1.2 Tujuan
·         Untuk mengetahui pengertian dari paradigma
·         Untuk mengetahui bagaimana pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam bidang politik
·         Untuk mengetahui apakah

1.3 Rumusan Masalah
·         Apa itu paradigma ?
·         Bagaimana pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam bidang politik ?
·         Apakah paradigma dalam bidang politik telah sesuai dengan kenyataan yang ada ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris: paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga dapat diartikan suatu gagasan sistem pemikiran.
Menurut Thomas S. Khun, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a.    susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga.
b.    sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial.
c.    kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

2.2 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan dalam Bidang Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·         Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
·         Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
·         Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
·         Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
·         nilai toleransi
·         nilai transparansi hukum dan kelembagaan
·         nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata)
·         bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

2.3  Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik Indonesia adalah sistem politik yang berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing-masing individu di dalamnya.
Keputusan pemanfaatan lahan hutan sebagai areal pertambangan contohnya, banyak rakyat kita yang bisa dengan mudah disogok dengan sejumlah uang yang sebenarnya sangat tidak sebanding dengan pengerukkan kekayaan negara yang dilakukan di areal-areal pertambangan tersebut.
Lalu, apakah untuk mewujudkan demokrasi itu kembali harus melalui demonstrasi besar-besaran? Apakah demokrasi akan tegak jika penggulingan kekuasaan kembali dilakukan? Atau apakah baru ada yang namanya demokrasi setelah kasus kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 1998? Hal inilah yang akhirnya patut kita renungkan bersama. Penerapan sistem dalam politik demokrasi saat ini mati rasa. Bagaimana caranya kita menghidupkan sistem politik berdasarkan demokrasi tersebut tanpa tindakan kekerasan, demonstrasi yang berbuntut pengrusakan atau kekerasan yang akhirnya membuat jatuhnya korban jiwa.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut kita sebagai rakyat harus bisa lebih  selektif dalam memilih wakil rakyat. Jangan sampai mudah terkena bujuk rayu janji-janji ataupun omongan calon wakil rakyat yang belum tentu ia penuhi sesudah terpilih. Dan yang lebih parah lagi, jangan sampai hanya karena embel-embel uang sogokan, kita memilih wakil rakyat yang tidak tepat. Yang nantinya jika terjadi penyelewengan ataupun tindakan korupsi, yang salah bukan hanya wakil rakyat (pejabat) tapi rakyat sendiri juga harusnya bisa instropeksi diri karena itu adalah pilihan mereka yang tidak tepat pada saat pemilu. Sehingga tidak akan terjadi penyesalan diakhir setelah pemilihan karena pilihan itu menentukan nasib rakyat kedepannya.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.

3.2 Saran
Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

Ciciria, Deri dan Kesuma Puja Rachman Ali Tubagus. Pendidikanpancasilauntukmahasiswa. Bandar Lampung. 2017.