KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Pancasila Sebagai
Paradigma Dalam Pembangunan Politik.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan kami
saling bekerjasama dalam pembuatan makalah ini sehingga dapat memperlancar
pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada
anggota kelompok yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah
tentang Pancasila Sebagai
Paradigma Dalam Pembangunan Politik dapat bermanfaat untuk
masyarakat, dan dapat menjadi inspirasi terhadap pembaca.
Bandar Lampung, Oktober 2017
Penulis
Kelompok
3
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang............................................................................... 1
1.2 Tujuan............................................................................................. 2
1.3 Rumusan
Masalah........................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Paradigma Pembangunan............................................ 3
2.2 Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan dalam
Bidang
Politik.................................................................................. 4
2.3 Sistem
Politik Demokrasi............................................................. 6
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..................................................................................... 8
3.2
Saran............................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Paradigma
merupakan suatu cara memecahkan masalah yang di anut oleh suatu masyarakat pada
masa tertentu. Paradigma juga dapat diartan sebagai cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode dan prinsip dasar.
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Jadi dapat
diartikan paradigma adalah suatu pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui
persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan
yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan
suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan
dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Dan pada makalah ini penulis akan membahas mengenai paradigma
pembangunan dalam bidang politik.
Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu
yang dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan,
tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian,
paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal
dalam kehidupan manusia. Namun paradigama di Indonesia belum di laksanakan
secara optimal, masih banyak paradigma di bidang-bidang tertentu yang belum
sesuai dengan fungsinya dan berbeda antara teori yang ada dengan kenyataan yang
selama ini terjadi.
1.2 Tujuan
·
Untuk mengetahui pengertian
dari paradigma
·
Untuk mengetahui bagaimana
pancasila sebagai paradigma pembangunan dalam bidang politik
·
Untuk mengetahui apakah
1.3 Rumusan Masalah
·
Apa itu paradigma ?
·
Bagaimana pancasila sebagai
paradigma pembangunan dalam bidang politik ?
·
Apakah paradigma dalam
bidang politik telah sesuai dengan kenyataan yang ada ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Paradigma Pembangunan
Kata
paradigma (Inggris: paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang
sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma
juga dapat diartikan suatu gagasan sistem pemikiran.
Menurut
Thomas S. Khun, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan
suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode, serta cara penerapan
dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter
ilmu pengetahuan tersebut.
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka,
acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan
demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan
tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal
ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini
sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia,
sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan
bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis
tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan
kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga.
b. sifat kodrat
manusia sebagai individu sekaligus sosial.
c. kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan
martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan
sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara
keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2.2 Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan dalam Bidang
Politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal
itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV
Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku
politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas
dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan
bermoral.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila
bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan
dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya
dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup
keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
·
Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana
dalam pengambilan keputusan
·
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas
kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
·
Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab
·
Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial,
demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber
pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini,
implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga
(civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik,
agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial.
Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat
informasi adalah:
·
nilai toleransi
·
nilai transparansi hukum dan kelembagaan
·
nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan
kata)
·
bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid:
2000:3).
2.3 Sistem Politik Demokrasi
Sistem
politik Indonesia adalah sistem politik yang berdasarkan
demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun
kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat
tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing-masing
individu di dalamnya.
Keputusan
pemanfaatan lahan hutan sebagai areal pertambangan contohnya, banyak rakyat
kita yang bisa dengan mudah disogok dengan sejumlah uang yang sebenarnya sangat
tidak sebanding dengan pengerukkan kekayaan negara yang dilakukan di
areal-areal pertambangan tersebut.
Lalu, apakah
untuk mewujudkan demokrasi itu kembali harus melalui demonstrasi besar-besaran?
Apakah demokrasi akan tegak jika penggulingan kekuasaan kembali dilakukan? Atau
apakah baru ada yang namanya demokrasi setelah kasus kerusuhan seperti yang
terjadi pada tahun 1998? Hal inilah yang akhirnya patut kita renungkan bersama.
Penerapan sistem dalam politik demokrasi saat ini mati rasa. Bagaimana caranya
kita menghidupkan sistem politik berdasarkan demokrasi tersebut tanpa tindakan
kekerasan, demonstrasi yang berbuntut pengrusakan atau kekerasan yang akhirnya
membuat jatuhnya korban jiwa.
Dalam
menghadapi permasalahan tersebut kita sebagai rakyat harus bisa lebih selektif dalam memilih wakil rakyat. Jangan
sampai mudah terkena bujuk rayu janji-janji ataupun omongan calon wakil rakyat
yang belum tentu ia penuhi sesudah terpilih. Dan yang lebih parah lagi, jangan
sampai hanya karena embel-embel uang sogokan, kita memilih wakil rakyat
yang tidak tepat. Yang nantinya jika terjadi penyelewengan ataupun tindakan
korupsi, yang salah bukan hanya wakil rakyat (pejabat) tapi rakyat sendiri juga
harusnya bisa instropeksi diri karena itu adalah pilihan mereka yang tidak
tepat pada saat pemilu. Sehingga tidak akan terjadi penyesalan diakhir setelah
pemilihan karena pilihan itu menentukan nasib rakyat kedepannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat kami
simpulkan bahwa pembangunan yang didasarkan pada nilai – nilai Pancasila
diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek
jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek kebutuhan.
3.2 Saran
Adapun saran yang bisa kami paparkan
dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila
lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang
merupakan asas Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ciciria,
Deri dan Kesuma Puja Rachman Ali Tubagus. Pendidikanpancasilauntukmahasiswa.
Bandar Lampung. 2017.